Rabu, 16 November 2016

Contoh menganalisis kebijakan publik



Contoh Kebijakan Publik

Kemacetan di Jakarta

Kemacetan di ibukota DKI Jakarta tidak dapat dihindari, terutama pada titik-titik persimpangan baik di jalan-jalan protokol hingga di jalan lingkungan. Semakin hari, kemacetan di Jakarta semakin parah. Menurut sebuah penelitian, kemacetan tersebut membuat masyarakat Jakarta mengalami kerugian hingga Rp 48 triliun per tahun (Detik News, 26 Nop 2008). Puncak kemacetan diperkirakan terjadi pada jam sibuk di pagi hari (sekitar pukul 6.30-9.00 WIB) dan sore hari (sekitar pukul 16.30-19.30 WIB). Kemacetan ini mengakibatkan stres yang tinggi pada pengguna jalan, meningkatnya polusi udara kota, hingga terganggunya kegiatan bisnis.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mengatasi masalah ini. Mulai dari diberlakukannya program three in one, pembangunan jalan layang. namun, hasil yang diharapkan tidak dapat terlaksana. Faktanya, Jakarta tetap menjadi kota dengan transportasi yang buruk. Sampai pada tingkat dunia, Jakarta menjadi kota paling padat dan macet, setara dengan kepadatan Kota Tokyo dan Bangkok. Hanya bedanya Kota Tokyo dan Bangkok mempunyai sistem transportasi yang baik sehingga padatnya kendaraan tidak menjadikan masalah kemacetan.
Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta memang tidak terbiasa menggunakan angkutan umum yang tersedia. Mereka lebih senang menggunakan kendaraan pribadi dengan alasan lebih nyaman, aman dan cepat daripada angkutan umum. Pemerintah memang yang bertanggung jawab atas kondisi yang rumit seperti ini. Untuk itu, sebagai solusi dari masalah kemacetan yang semakin menjadi tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan salah satu solusi yaitu dengan menyediakan sarana transportasi umum yang lebih efisien baik secara waktu maupun biaya.
Sarana transportasi umum yang dibuat oleh pemerintah adalah penyediaan Bus Trans Jakarta atau biasa disebut dengan Busway. Bus ini secara funsinya sama dengan angkutan umum lainnya. Hanya saja, dengan kebijakan pemerintah Busway ini mendapatkan ‘perlakuan’ khusus yaitu berupa jalur khusus yang tidak boleh dilewati oleh kendaraan lain. Tujuannya adalah untuk mempersingkat waktu tempuh karena kemacetan yang setiap waktu melanda Jakarta.


Langkah – langkah Perumusan Kebijakan

1.    Mengidentifikasi Masalah
Berawal dari masalah publik yang terjadi di Jakarta, yaitu kemacetan. Hampir setiap hari ibukota Indonesia ini mengalami kemacetan yang parah. Masalah seperti kemacetan ini merupakan masalah publik karena mengakibatkan kerugian bagi orang banyak dan harus segera diselesaikan. Kemacetan di Jakarta diakibatkan oleh padatnya jumlah kendaraan yang melintas tanpa diimbangi ruas jalan yang cukup, sehingga laju kendaraan akan menjadi lambat. Lambatnya laju kendaraan inilah yang menyebabkan kemacetan. Jadi ketika keadaan seperti ini masyarakat membutuhkan sistem transportasi yang baik di Jakarta. Jika pemerintah ingin menambah panjang jalan untuk menampung jumlah kendaraan. Sehingga dalam perumusan masalahnya pemerintah ingin membuat suatu cara agar kemacetan di Jakarta dapat dikurangi secara signifikan. Cara ini merupakan suatu hal yang belum pernah diterapkan sebelumnya dan juga harus bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat akan kenyamanan dan keamanan saat bepergian.

2.    Merumuskan Kebijakan Program
Merumuskan kebijakan didefinisikan sebagai tuntutan-tuntutan agar para pembuat kebijakan memilih atau merasa terdorong untuk melakukan tindakan tertentu. Masalah publik masyarakat Jakarta mengenai kemacetan merupakan masalah publik yang sudah pasti masuk ke dalam agenda kebijakan karena tingkat ‘penting’nya masalah ini tergolong tinggi. Kemacetan di Jakarta telah dirasakan warganya sudah lama dan menyebabkan kerugian bagi masyarakatnya, sehingga perlu adanya penanganan yang serius dari pemerintah DKI Jakarta.


3.    Melaksanakan Kebijakan
Adapun alternatif yang muncul dalam masalah ini adalah Pembangunan sistem angkutan monorel, transportyasi busway, setelah melalui penilitian maka dipilih transportyasi busway yang tidak mengeluarkan biaya yang terlalu besar.

4.    Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan
disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta untuk dilegalkan sebagai kebijakan melalui Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 tahun 2003 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Trans Jakarta-Busway Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar