Contoh Kebijakan Publik
Kemacetan di Jakarta
Kemacetan di ibukota DKI Jakarta tidak dapat
dihindari, terutama pada titik-titik persimpangan baik di jalan-jalan protokol
hingga di jalan lingkungan. Semakin hari, kemacetan di Jakarta semakin parah.
Menurut sebuah penelitian, kemacetan tersebut membuat masyarakat Jakarta
mengalami kerugian hingga Rp 48 triliun per tahun (Detik News, 26 Nop 2008).
Puncak kemacetan diperkirakan terjadi pada jam sibuk di pagi hari (sekitar
pukul 6.30-9.00 WIB) dan sore hari (sekitar pukul 16.30-19.30 WIB). Kemacetan
ini mengakibatkan stres yang tinggi pada pengguna jalan, meningkatnya polusi
udara kota, hingga terganggunya kegiatan bisnis.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mengatasi masalah ini. Mulai dari
diberlakukannya program three in one, pembangunan jalan layang. namun, hasil
yang diharapkan tidak dapat terlaksana. Faktanya, Jakarta tetap menjadi kota dengan
transportasi yang buruk. Sampai pada tingkat dunia, Jakarta menjadi kota paling
padat dan macet, setara dengan kepadatan Kota Tokyo dan Bangkok. Hanya bedanya
Kota Tokyo dan Bangkok mempunyai sistem transportasi yang baik sehingga
padatnya kendaraan tidak menjadikan masalah kemacetan.
Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta
memang tidak terbiasa menggunakan angkutan umum yang tersedia. Mereka lebih
senang menggunakan kendaraan pribadi dengan alasan lebih nyaman, aman dan cepat
daripada angkutan umum. Pemerintah memang yang bertanggung jawab atas kondisi
yang rumit seperti ini. Untuk itu, sebagai solusi dari masalah kemacetan yang
semakin menjadi tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan
salah satu solusi yaitu dengan menyediakan sarana transportasi umum yang lebih
efisien baik secara waktu maupun biaya.
Sarana transportasi umum yang dibuat oleh
pemerintah adalah penyediaan Bus Trans Jakarta atau biasa disebut dengan
Busway. Bus ini secara funsinya sama dengan angkutan umum lainnya. Hanya saja,
dengan kebijakan pemerintah Busway ini mendapatkan ‘perlakuan’ khusus yaitu
berupa jalur khusus yang tidak boleh dilewati oleh kendaraan lain. Tujuannya
adalah untuk mempersingkat waktu tempuh karena kemacetan yang setiap waktu
melanda Jakarta.
Langkah – langkah Perumusan Kebijakan
1.
Mengidentifikasi Masalah
Berawal dari masalah publik yang terjadi di
Jakarta, yaitu kemacetan. Hampir setiap hari ibukota Indonesia ini mengalami
kemacetan yang parah. Masalah seperti kemacetan ini merupakan masalah publik
karena mengakibatkan kerugian bagi orang banyak dan harus segera diselesaikan.
Kemacetan di Jakarta diakibatkan oleh padatnya jumlah kendaraan yang melintas
tanpa diimbangi ruas jalan yang cukup, sehingga laju kendaraan akan menjadi
lambat. Lambatnya laju kendaraan inilah yang menyebabkan kemacetan. Jadi ketika
keadaan seperti ini masyarakat membutuhkan sistem transportasi yang baik di
Jakarta. Jika pemerintah ingin menambah panjang jalan untuk menampung jumlah
kendaraan. Sehingga dalam perumusan masalahnya pemerintah ingin membuat suatu
cara agar kemacetan di Jakarta dapat dikurangi secara signifikan. Cara ini
merupakan suatu hal yang belum pernah diterapkan sebelumnya dan juga harus bisa
mengakomodir kebutuhan masyarakat akan kenyamanan dan keamanan saat bepergian.
2.
Merumuskan Kebijakan Program
Merumuskan kebijakan didefinisikan sebagai
tuntutan-tuntutan agar para pembuat kebijakan memilih atau merasa terdorong
untuk melakukan tindakan tertentu. Masalah publik masyarakat Jakarta mengenai
kemacetan merupakan masalah publik yang sudah pasti masuk ke dalam agenda
kebijakan karena tingkat ‘penting’nya masalah ini tergolong tinggi. Kemacetan
di Jakarta telah dirasakan warganya sudah lama dan menyebabkan kerugian bagi
masyarakatnya, sehingga perlu adanya penanganan yang serius dari pemerintah DKI
Jakarta.
3.
Melaksanakan Kebijakan
Adapun alternatif yang muncul dalam masalah ini
adalah Pembangunan sistem angkutan monorel, transportyasi busway, setelah
melalui penilitian maka dipilih transportyasi busway yang tidak mengeluarkan
biaya yang terlalu besar.
4.
Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan
disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta untuk
dilegalkan sebagai kebijakan melalui Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 110 tahun 2003 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengelola Trans Jakarta-Busway Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar